Faq Page

Frequently Ask Questions

Beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”

⚡️ UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1

PT Perorangan

⚡️ PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP.
Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan.
Jika sudah pernah membuat PT perorangan,
maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.

⚡️ PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000

⚡️ PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris

PT Biasa

⚡️ Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun

⚡️ Tidak ada modal maksimal pendirian
Tidak ada maksimal omzet

⚡️ Wajib membuat akta notaris

  • Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Perorangan/Usaha Mikro

⚡️ Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.

Usaha Kecil

⚡️ Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Usaha Kecil

⚡️ Memenuhi kriteria UMK
Hanya ada 1 pemegang saham

⚡️ Pendiri berusia minimal 17 tahun
⚡️ Pendiri cakap hukum
⚡️ Pendiri adalah Warga Negara Indonesia
⚡️ Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

Need Any Financial Help!

Hotline
Send Us Email