Frequently Ask Questions
Beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan
PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”
⚡️ UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1
PT Perorangan
⚡️ PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP.
Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan.
Jika sudah pernah membuat PT perorangan,
maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
⚡️ PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000
⚡️ PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris
PT Biasa
⚡️ Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun
⚡️ Tidak ada modal maksimal pendirian
Tidak ada maksimal omzet
⚡️ Wajib membuat akta notaris
- Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
- Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
- Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
- WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
Perorangan/Usaha Mikro
⚡️ Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
Usaha Kecil
⚡️ Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
Usaha Kecil
⚡️ Memenuhi kriteria UMK
Hanya ada 1 pemegang saham
⚡️ Pendiri berusia minimal 17 tahun
⚡️ Pendiri cakap hukum
⚡️ Pendiri adalah Warga Negara Indonesia
⚡️ Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun
- Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
- Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
- Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
- Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan
